Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan bantuan bencana . (2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian bantuan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda