Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran penyelenggaraan penanggulangan bencana yang memadai dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. (2) Penggunaan anggaran penyelengaraan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh BPBD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. (3) Penggunaan dana penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagai berikut : a. dana penanggulangan bencana yang berasal dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, APBD Kabupaten, APBDesa dan/atau dana yang bersumber dari masyarakat, dapat digunakan pada tahap prabencana, saat tanggap darurat bencana dan pascabencana; b. dana kontijensi bencana yang bersumber dari APBN dipergunakan untuk kesiapsiagaan, pada tahap pra bencana; c. dana siap pakai yang bersumber dari APBN dipergunakan pada saat tanggap darurat; d. belanja tidak terduga yang bersumber dari APBD Kabupaten dapat dipergunakan untuk kegiatan tanggap darurat; dan e. dana bantuan sosial berpola hibah untuk kegiatan pada tahap pasca bencana. (4) Tata cara penggunaan dana penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda