Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana penyelenggaraan penanggulangan bencana bersumber : a. APBD Kabupaten; d. APBDesa; dan/atau c. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Pendanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah. (3) Pemerintah Daerah dapat menerima dan/atau mengajukan permohonan dana dari Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah. (4) Pemerintah Daerah mendorong partisipasi penyediaan dana yang bersumber dari masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda