Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pasca bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c meliputi:
a. rehabilitasi; dan
b. rekonstruksi;
Koreksi Anda
