Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemulihan segera fungsi prasarana dan sarana vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf f, dilakukan untuk menjamin keberlangsungan kehidupan masyarakat, yang dilaksanakan dengan segera oleh instansi/ lembaga terkait dan dikoordinasikan oleh BPBD, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda