Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
Perlindungan terhadap kelompok rentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf e, dilaksanakan dengan memberikan prioritas kepada kelompok rentan berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pemenuhan kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan dan psikososial.
Koreksi Anda
