Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlindungan terhadap kelompok rentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf e, dilaksanakan dengan memberikan prioritas kepada kelompok rentan berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pemenuhan kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan dan psikososial.
Koreksi Anda