Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf d meliputi penyediaan:
a. kebutuhan air bersih;
b. sanitasi;
c. pangan;
d. sandang;
e. pelayanan kesehatan;
f. pelayanan sosial dan pendampingan psikososial;
g. penampungan dan tempat hunian sementara.
Koreksi Anda
