Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf d meliputi penyediaan: a. kebutuhan air bersih; b. sanitasi; c. pangan; d. sandang; e. pelayanan kesehatan; f. pelayanan sosial dan pendampingan psikososial; g. penampungan dan tempat hunian sementara.
Koreksi Anda