Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Dalam status keadaan darurat, Kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya mempunyai kemudahan akses berupa komando untuk memerintahkan instansi/ lembaga dalam satu komando, untuk mengerahkan sumber daya manusia, peralatan, logistik, dan penyelamatan.
(2) Komandan tanggap darurat, sesuai dengan lokasi dengan tingkatan bencananya mengaktifkan dan meningkatkan pusat pengendalian operasi menjadi pos komando tanggap darurat bencana;
(3) Pos komando tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berfungsi untuk mengkoordinasikan, mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi penanganan tanggap darurat bencana.
(4) Pos komando sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan institusi yang berwenang memberikan data dan informasi serta pengambilan keputusan dalam penanganan tanggap darurat bencana.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan komando tanggap darurat diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
