Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
Pengkajian secara cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a dilakukan untuk mengidentifikasi:
a. cakupan lokasi bencana;
b. jumlah korban;
c. kerusakan prasarana dan sarana;
d. kerugian;
e. gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan; dan
f. kemampuan sumber daya alam maupun buatan;
Koreksi Anda
