Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengkajian secara cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a dilakukan untuk mengidentifikasi: a. cakupan lokasi bencana; b. jumlah korban; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. kerugian; e. gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan; dan f. kemampuan sumber daya alam maupun buatan;
Koreksi Anda