Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b meliputi:
a. pengkajian secara cepat terhadap lokasi, korban, kerusakan, kerugian dan sumber daya yang tersedia;
b. penetapan status keadaan darurat;
c. penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
d. pemenuhan kebutuhan dasar;
e. perlindungan terhadap kelompok rentan; dan
f. pemulihan dengan segera sarana-prasarana vital.
Koreksi Anda
