Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Media massa berperan dalam menginformasikan penyelenggaraan penanggulangan bencana di Daerah.
(2) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan menyebarluaskan informasi mengenai kebencanaan dan upaya penanggulangannya secara proporsional dan bertanggung jawab, sebagai bagian dari upaya penyadaran kepada masyarakat.
(3) Penyampaian informasi kebencanaan oleh media massa dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
