Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Lembaga swadaya masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki.
(2) Penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana pada ayat (1) harus mengutamakan kerukunan dan solidaritas sosial serta praktek- praktek non proletisi.
(3) Lembaga swadaya masyarakat dapat berperan serta melakukan kegiatan pengawasan terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(4) Lembaga swadaya masyarakat melakukan koordinasi dengan BPBD maupun pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Koreksi Anda
