Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Satuan pendidikan berperan serta dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh masing-masing lembaga.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengembangkan nilai-nilai budaya, menumbuhkan semangat solidaritas sosial, kedermawanan dan kearifan lokal.
(3) Satuan pendidikan wajib menginisiasi secara integrasi pengurangan resiko bencana kedalam kurikulum pendidikan atau kegiatan lainnya yang dikoordinasikan dengan dinas terkait.
(4) Perguruan tinggi berperan serta dalam penanggulangan bencana sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda
