Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Lembaga usaha berperan serta dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, baik secara sendiri maupun dengan pihak lain.
(2) Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, lembaga usaha berkewajiban untuk :
a. melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana;
b. menyesuaikan kegiatannya dengan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah dan memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat setempat;
c. mementingkan prinsip kemanusiaan dan tidak mengedepankan kepentingan usahanya;
d. berkoordinasi dan melaporkan kegiatannya kepada BPBD dan menginformasikan kepada publik secara transparan.
Koreksi Anda
