Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi kemasyarakatan berperan serta dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki. (2) Organisasi kemasyarakatan wajib melakukan koordinasi dengan BPBD, dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. (3) Organisasi kemasyarakatan dapat berperan serta dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana. (4) Organisasi kemasyarakataan dapat melakukan pengumpulan uang dan/atau barang untuk membantu kegiatan penyelenggaraan penanggulangan bencana. (5) Pengumpulan uang dan/atau barang untuk membantu kegiatan penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud ayat (4), harus memiliki ijin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda