Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang memiliki kesempatan yang sama berkontribusi dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan penanggulangan bencana dibawah koordinasi BPBD.
(2) Berpartisipasi dalam kegiatan yang menumbuhkembangkan inisiatif serta kapasitas masyarakat, secara mandiri dalam penanggulangan bencana.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan kearifan lokal masyarakat setempat.
Koreksi Anda
