Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok masyarakat rentan mendapat perlakuan khusus dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi : a. penyandang cacat dan/atau difabel; b. orang usia lanjut; c. bayi,balita dan anak-anak; d. perempuan hamil dan menyusui; dan e. orang sakit. (2) Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. aksessibilitas; b. prioritas pelayanan; dan c. fasilitas pelayanan. (3) Dalam masa tanggap darurat bencana diperhatikan secara khusus kebutuhan perempuan di pengungsian.
Koreksi Anda