Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Kelompok masyarakat rentan mendapat perlakuan khusus dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi :
a. penyandang cacat dan/atau difabel;
b. orang usia lanjut;
c. bayi,balita dan anak-anak;
d. perempuan hamil dan menyusui; dan
e. orang sakit.
(2) Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. aksessibilitas;
b. prioritas pelayanan; dan
c. fasilitas pelayanan.
(3) Dalam masa tanggap darurat bencana diperhatikan secara khusus kebutuhan perempuan di pengungsian.
Koreksi Anda
