Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang berkewajiban: a. menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, b. memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup; c. melakukan kegiatan penanggulangan bencana; dan d. memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penanggulangan bencana.
Koreksi Anda