Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
Setiap orang berkewajiban:
a. menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis,
b. memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup;
c. melakukan kegiatan penanggulangan bencana; dan
d. memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penanggulangan bencana.
Koreksi Anda
