Koreksi Pasal 66
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blitar.
Ditetapkan di Blitar pada tanggal 8 Mei 2019 BUPATI BLITAR, ttd RIJANTO Diundangkan di Blitar pada tanggal 8 Mei 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR ttd TOTOK SUBIHANDONO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019 NOMOR : 3/E
NO REG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR NOMOR 75-3/2019
Koreksi Anda
