Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
Apabila berdasarkan hasil pengawasan dan audit sebagaimana dimaksud pada Pasal 54, ditemukan adanya penyimpangan, Kepala Daerah dapat melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
