Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila berdasarkan hasil pengawasan dan audit sebagaimana dimaksud pada Pasal 54, ditemukan adanya penyimpangan, Kepala Daerah dapat melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda