Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pengawasan pengelolaan sumbangan, Pemerintah Daerah dapat meminta laporan tentang hasil pengumpulan dan penyaluran sumbangan; (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah dapat meminta dilakukan audit dari instansi yang berwenang.
Koreksi Anda