Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pengawasan pengelolaan sumbangan, Pemerintah Daerah dapat meminta laporan tentang hasil pengumpulan dan penyaluran sumbangan;
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah dapat meminta dilakukan audit dari instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
