Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh tahap penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah. (2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Daerah dapat menunjuk pejabat tertentu untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. sumber ancaman atau bahaya bencana; b. kebijakan pembangunan yang berpotensi menimbulkan bencana; c. kegiatan eksploitasi yang berpotensi menimbulkan bencana; d. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancangan bangunan dalam negeri; e. kegiatan konservasi lingkungan hidup; f. perencanaan tata ruang; g. pengelolaan lingkungan hidup; h. kegiatan reklamasi; dan i. pengelolaan keuangan.
Koreksi Anda