Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran FPRB meliputi: a. memberikan masukan dalam penyusunan rencana penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Pemerintah Daerah melalui BPBD; b. melakukan pengarusutamaan pengurangan risiko bencana, bagi semua pemangku kepentingan menuju masyarakat tangguh bencana; c. berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Koreksi Anda