Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melakukan penguatan upaya pengurangan risiko bencana dibentuk FPRB; (2) FPRB dibentuk di tingkat Kabupaten dan Desa/Kelurahan; (3) Anggota FPRB terdiri dari unsur : a. Pemerintah Daerah; b. lembaga pendidikan; c. organisasi masyarakat; d. organisasi non pemerintahan; e. organisasi profesi; f. media massa; g. lembaga usaha; dan h. individu peduli bencana. (4) FPRB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk atas dasar kesadaran dan kemampuan masyarakat. (5) FPRB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas mengakomodasi inisiatif-inisiatif pengurangan risiko bencana yang ada dimasyarakat secara mandiri. (6) Pembentukan FPRB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda