Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berwenang dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi: a. MENETAPKAN kebijakan penanggulangan bencana di daerah selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah ; b. menyusun perencanaan pembangunan daerah yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana; c. menyusun perencanaan, pedoman dan prosedur yang berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana; d. penetapan status dan tingkat bencana daerah; e. membangun sinergitas dalam penanggulangan bencana dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/ Kota serta pihak lain; f. mengatur dan mengawasi aktifitas yang berpotensi menimbulkan ancaman bencana di daerah; g. merumuskan kebijakan pemanfaatan ruang dan sumberdaya alam yang tidak melebihi kemampuan daya dukungnya; h. membangun ketangguhan masyarakat dan daerah; i. membentuk dan menguatkan FPRB Kabupaten dan Desa/Kelurahan; j. penguatan dan pengorganisasian relawan peduli bencana ; k. melakukan pengendalian atas pengumpulan dan penyaluran bantuan berupa uang dan/atau barang serta jasa lain, yang dipergunakan untuk penanggulangan bencana termasuk pemberian ijin pengumpulan sumbangan; l. MENETAPKAN status bencana daerah yang didasarkan atas rekomendasi, yang disampaikan instansi yang berwenang, dan/atau kondisi riil. (2) Pemerintah Desa berwenang dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi : a. penetapan kebijakan penanggulangan bencana di tingkat desa dan kelurahan melalui kebijakan rencana pembangunan jangka menengah desa dan kelurahan yang selaras dengan RPJMD; b. penyusunan perencanaan, penganggaran dan pembangunan desa dan kelurahan dengan memperhatikan kebijakan penanggulangan bencana; c. menjalin kerjasama dengan desa/kelurahan lain guna mendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana; d. merumuskan kebijakan pengelolaan bantuan yang menjamin adanya perlindungan nilai-nilai budaya lokal, kearifan lokal dan kemandirian masyarakat desa; dan e. memberikan masukan terhadap pengendalian pemanfaatan ruang dan sumber daya alam yang berpotensi meningkatkan risiko bencana.
Koreksi Anda