Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa atau Kepala Kelurahan bertanggung jawab dalam pengkoordinasian dan pengendalian kegiatan masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayahnya. (2) Dalam melakukan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk: a. penyusunan perencanaan penanggulangan bencana skala desa dan kelurahan; b. desa dapat mengalokasikan anggaran dalam APBDes dan Kelurahan dapat mengusulkan alokasi anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku ; c. melaksanakan kegiatan penyelenggaraan penanggulangan bencana mulai tahap prabencana, tahap darurat dan pasca bencana skala desa atau kelurahan ; d. menggerakan seluruh sumberdaya yang ada di desa atau kelurahan untuk mendukung penyelenggaraan bencana; dan e. pelaksanaan fasilitasi ketangguhan dan kemandirian masyarakat desa dan kelurahan menghadapi bencana, yang berbasis kearifan lokal dengan pembentukan Forum PRB Desa atau kelurahan (3) Dalam melaksanakan tanggung jawab pengkoordinasian dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikoordinasikan dengan BPBD sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada Pemerintahan Desa dan Kelurahan dalam kegiatan pengkoordinasian dan pengendalian penanggulangan bencana sebagai Desa/kelurahan tangguh bencana. (5) Ketentuan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan bupati.
Koreksi Anda