Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. (2) Tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam APBD secara memadai, untuk tahap prabencana, tanggap darurat dan pascabencana; b. pengalokasian anggaran darurat bencana dalam bentuk belanja tidak terduga atau sebutan lain; c. pengintegrasian pengurangan risiko bencana dalam program pembangunan daerah; d. peningkatan kapasitas masyarakat dan mendorong penanggulangan bencana berbasis komunitas; e. penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum dan kemampuan daerah selama masa tanggap darurat; f. perlindungan masyarakat dari dampak bencana; g. peningkatan kapasitas, pengetahuan, ketrampilan dan kelembagaan kebencanaan kepada masyarakat; dan h. pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana sesuai kemampuan daerah.
Koreksi Anda