Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanggulangan bencana bertujuan untuk: a. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana; b. pengurangan risiko bencana dan kerugian-kerugian yang ditimbulkannya; c. menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan; d. menghargai budaya dan kearifan lokal; e. membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta; f. mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan; dan g. menciptakan perdamaian dalam kehidupan sosial masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Koreksi Anda