Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap kematian Warga Negara INDONESIA di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dicatat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, wajib dilaporkan oleh orang tua atau keluarga ke Instansi Pelaksana paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal kematian penduduk. (2) Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dan menerbitkan Tanda Bukti Pelaporan Kematian Luar Negeri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda