Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 38 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perkawinan antar Warga Negara Asing yang dilakukan di Daerah.
Koreksi Anda
