Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Teks Saat Ini
(1) Setiap kutipan akta pencatatan sipil yang hilang, rusak, tidak terbaca atau dalam penguasaan salah satu pihak dalam sengketa atas permintaan tertulis dari yang bersangkutan atau kelurganya dapat diterbitkan kutipan baru.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan kutipan akta Pencatatan Sipil baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
