Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan kematian dalam hal terjadi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, Instansi Pelaksana melakukan pencatatan kematian berdasarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
(2) Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keteranga Kematian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
