Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan Perkawinan yang dilaporkan kepada Instansi Pelaksana, termasuk perkawinan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri meliputi: a. Perkawinan yang dilakukan antar umat yang berbeda agama; dan b. Perkawinan yang tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan. (2) Dalam hal Perkawinan disahkan atas dasar penetapan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dalam Register Akta Perkawinan dan Kutipan Akta Perkawinan, pencatatannya berdasarkan penetapam Pengadilan Negeri bukan berdasarkan pengesahan salah satu agama. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda