Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Teks Saat Ini
(1) Setiap Kelahiran Penduduk Warga Negara INDONESIA yang terjadi di atas kapal laut atau kapal terbang yang singgah di Daerah dapat dilaporkan oleh orang tua ke Instansi Pelaksana.
(2) Pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan surat Keterangan Kelahiran dari Nahkoda atau Pilot.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
