Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Teks Saat Ini
(1) Penduduk Warga Negara INDONESIA yang bermaksud pindah keluar daerah, melaporkan kepindahannya secara berjenjang kepada Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Instansi Pelaksana.
(2) Penduduk Orang Asing Pemegang izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing Pemegang Izin Tetap yang bermaksud pindah ke luar Daerah, melaporkan kepindahannya kepada Instansi Pelaksana.
(3) Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan Surat Keterangan Pindah oleh Kepala Instansi Pelaksana dan KTP-el yang bersangkutan dicabut.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk oleh Desa/Kelurahan dan atau oleh Instansi Pelaksana diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
