Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Teks Saat Ini
Pendaftaran Pindah Datang penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dicatat perubahan biodatanya, diterbitkan KK dan bagi penduduk yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin diberikan KTP-el baru.
Koreksi Anda
