Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Pencatatan Sipil paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggiran pada Register Akta Pencatatan Sipil dan menarik serta mencabut Akta Pencatatan Sipil.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pembatalan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
