Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Teks Saat Ini
(1) Bagi anak yang memiliki kewarganegaraan ganda dan telah memilih salah satu kewarganegaraannya sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Pencatatan Sipil, paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal batas waktu yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memilih kewarganegaan berkahir.,
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
