Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Teks Saat Ini
(1) Setiap kelahiran Warga Negara INDONESIA yang terjadi di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dicatat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, wajib dilaporkan oleh orang tuanya ke Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Daerah.
(2) Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dan menerbitkan Tanda Bukti Pelapor Kelahiran di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dilanjutkan dengan mencatat dan merekam ke dalam database kependudukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
