Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Teks Saat Ini
(1) Setiap perpindahan Penduduk Warga Negara INDONESIA dalam Daerah dilaporkan kepada Desa/Kelurahan untuk perpindahan dalam satu Desa/Kelurahan atau perpindahan antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan dan kepada Camat untuk perpindahan antar Kecamatan.
(2) Perpindahan penduduk Warga Negara INDONESIA dalam satu Desa/Kelurahan yang hanya merupakan perubahan alamat tempat tinggal tidak diterbitkan Surat Keterangan Pindah.
Koreksi Anda
