Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Teks Saat Ini
(1) Pembetulan Akta Pencatatan Sipil dilakukan untuk akta yang mengalami kesalahan tulis redaksional pada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Pencatatan Sipil, baik atas inisiatif Pejabat Pencatatan Sipil atau laporan pemohon.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatatan Sipil membuat Akta Pencatatan Sipil baru untuk menggantikan Akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional dan menarik serta mencabut Akta Pencatatan Sipil lama dari pemohon.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan pembetulan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
