Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap perubahan kewarganegaraan dari WNA menjadi Warga Negara INDONESIA, wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana di tempat peristiwa perubahan status kewarganegaraan, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia oleh pejabat. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda