Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Teks Saat Ini
(1) Setiap perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian.
(3) Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memberitahukan Pencatatan Perceraian kepada Instansi Pelaksana tempat pencatatan Peristiwa Perkawinan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara Pencatatan Perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
