Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan. (3) Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing diberikan kepada suami dan istri. (4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penduduk yang beragama Islam kepada KUA. (5) Data hasil pencatatan atas peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib disampaikan oleh KUA kepada Instansi Pelaksana dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah pencatatan perkawinan dilaksanakan. (6) Hasil pencatatan data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak memerlukan penerbitan kutipan akta Pencatatan Sipil. (7) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tingkat Kecamatan dapat dilakukan di UPT Instansi Pelaksana. (8) Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi: a. perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan; dan b. perkawinan Warga Negara Asing yang dilakukan di INDONESIA atas permintaan Warga Negara Asing yang bersangkutan.
Koreksi Anda