Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi perubahan alamat penduduk, Instansi Pelaksana wajib menyelenggarakan penerbitan perubahan dokumen pendaftaran penduduk. (2) Perubahan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan atas terjadinya: a. Pemekaran wilayah Kecamatan, Desa/Kelurahan, Dusun/Lingkungan, Rukun Tetangga atau Rukun Warga; b. Penghapusan dan/atau penggabungan wilayah Kecamatan, Desa/Kelurahan, Dusun/Lingkungan, Rukun Tetangga atau Rukun Warga; dan/atau c. Perubahan nama lingkungan/Jalan/Desa/Kelurahan/ Kabupaten.
Koreksi Anda