Koreksi Pasal 72
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Teks Saat Ini
(1) Register Akta Pencatatan Sipil memuat seluruh data Peristiwa Penting.
(2) Data Peristiwa Penting yang berasal dari KUA diintegrasikan ke dalam data base kependudukan dan tidak diterbitkan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
(3) Kutipan Akta Pencatatan Sipil terdiri atas kutipan akta:
a. kelahiran;
b. kematian;
c. perkawinan;
d. perceraian;
e. pengakuan Anak; dan
f. pengesahan anak.
(4) Register Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan menurut:
a. Warga Negara INDONESIA dan Asing; dan
b. Waktu pelaporan meliputi tepat waktu dan terlambat.
(5) Register Akta Pencatatan Sipil, memuat:
a. jenis Peristiwa Penting;
b. NIK dan status kewarganegaraan;
c. nama orang yang mengalami Peristiwa Penting;
d. nama dan identitas pelapor;
e. tempat dan tanggal peristiwa;
f. nama dan identitas saksi;
g. tempat dan tanggal dikeluarkannya akta; dan
h. nama dan tanda tangan Pejabat yang berwenang.
(4) Register Akta Pencatatan Sipil disimpan dan dirawat oleh Instansi Pelaksana atau UPT Instansi Pelaksana.
(3) Register Akta Pencatatan Sipil berlaku selamanya.
Koreksi Anda
