Koreksi Pasal 65
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Kependudukan meliputi:
a. Biodata Penduduk;
b. KK;
c. KTP-el;
d. Surat Keterangan Kependudukan;
e. Akta Pencatatan Sipil;
(2) Surat keterangan kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d meliputi:
a. Surat Keterangan Pindah;
b. Surat Keterangan Pindah Datang;
c. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri;
d. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri;
e. Kartu Surat Keterangan Tempat Tinggal;
f. Surat Keterangan Tinggal Sementara;
g. Surat Keterangan Lahir Mati;
h. Surat Keterangan Kelahiran
i. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan;
j. Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;
k. Surat Keterangan Kematian;
l. Surat Keterangan Pengangkatan Anak;
m. Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas; dan
n. Surat Keterangan Pencatatan Sipil.
(3) Biodata Penduduk, KK, KTP-el, Surat Keterangan Pindah Penduduk WNI antar Daerah Kabupaten/Kota dalam satu provinsi dan antar provinsi, Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk WNI antar daerah Kabupaten/Kota dalam satu provinsi dan antar provinsi,
(4) Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Orang Asing, Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri, Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri, Kartu Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Orang Asing Tinggal Terbatas, Surat Keterangan Kelahiran untuk Orang Asing, Surat Keterangan Lahir Mati untuk Orang Asing, Surat Keterangan Kematian untuk Orang Asing, Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, Surat Keterangan Pembatalan Perceraian, Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas, diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana.
(5) Surat Keterangan Pindah Penduduk WNI antar Kecamatan, Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk WNI antar Kecamatan, dan Surat Keterangan Tinggal Sementara dapat diterbitkan dan ditandatangani oleh Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana.
(6) Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk WNI dalam satu kelurahan, Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk WNI antar Kelurahan dalam satu Kecamatan, Surat Keterangan Kelahiran untuk WNI, Surat Keterangan Lahir Mati untuk WNI dan Surat Keterangan Kematian untuk WNI, dapat diterbitkan dan ditandatangani oleh Lurah atas nama Kepala Instansi Pelaksana.
Koreksi Anda
