Koreksi Pasal 62
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Teks Saat Ini
(1) Penduduk yang tidak mampu melakukan pelaporan sendiri dalampendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dibantu oleh Instansi Pelaksana atau dapat meminta bantuan kepada orang lain.
(2) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penduduk yang tidak mampu karena faktor umur, sakit keras, cacat fisik dan cacat mental.
(3) Bantuan oleh Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh petugas Instansi Pelaksana dengan mendatangi penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilokasi tertentu.
(4) Orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah keluarganya atau orang yang diberi kuasa.
(5) Ketentuan lebih lanjut persyaratan dan tata cara pendataan penduduk yang tidak mampu mendaftarkan sendiri dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
