Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Teks Saat Ini
(1) Setiap pencatatan Peristiwa Penting lainnya wajib dilaporkan penduduk ke Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa penting lainnya, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan Peristiwa Penting lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
