Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Teks Saat Ini
(1) Setiap Perubahan Nama wajib dilaporkan yang bersangkutan ke Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Pencatatan Sipil, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri mengenai perubahan nama.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
